Zona Panas Bumi (Geothermal) yang diresmikan pada hari Rabu 24 Mei 2017. Zona ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Energi panas bumi atau geothermal energy adalah salah satu sumber energi terbarukan yang dipercaya ketersediannya melimpah dan sangat ramah lingkungan. Berbeda dengan sumber energi lainnya energi ini tidak menyebabkan pencemaran baik pencemaran udara, pencemaran suara, serta tidak menghasilkan emisi karbon dan tidak menghasilkan gas, cairan, maupun meterial beracun lainnya. Jika potensi ini di manfaatkan tidak terbayang berapa energi yang dapat di ‘panen' Indonesia.
Zona Panas Bumi (Geothermal) yang berada di Gedung Kotak Lantai 2 ini memberikan gambaran tentang proses pengeboran geothermal yang mendekati aslinya, dari mulai proses penelitian sampai pengolahan. Memasuki zona dimulai dengan penggambaran hutan di pegunungan, kemudian dilakukan penelitian tentang adanya panas bumi, pengeboran sampai pada pengolahan di tempat produksi. Penggambaran ini dikemas dengan beberapa ICT & alat peraga yang interaktif.